Visa
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia
atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Setiap Orang Asing
yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan perjanjian internasional.
Visaterdiri
atas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar