cv.mbi-chandra

"one stop services in the investments colsuting"

Mainline of Business :

BUSINESS SERVICE DIV.: Immigration Matters : Stay & Work Permit Licencies
Company Registration : Foreign Investment (PMA) Representative office.
Joint Venture, Local Company, Nuisance (HO/UUG)
TAX CONSULTANT & ACCOUNTING SERVISE DIV.:
Tax Practice and Planning,Accounting system Services, Business Consultant,
LAW FIRM DIV,: Notarial Deed, Trademark, Patent, Copyright...

Translate

Pengurusan Legalitas

Kami menawarkan kemudahan yang efektif dan efisien dalam 
mengurus pembuatan / pendirian berbagai badan usaha di 
Jakarta seperti PT / CV / PMA / Koperasi / Yayasan / Asosiasi / 
Konsorsium, dll.


Harga terjangkau MUDAH, CEPAT, TERPERCAYA oleh Notaris 
ternama di Jakarta!

Paket Terlengkap :
- Pemesanan nama
- Akta Pendirian
- Pengesahan Badan Hukum
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Kami juga melayani:
  • Akta notariil, legalisasi, waarmerk, dan
  • layanan perizinan lainnya seperti izin Biro 
  • Perjalanan Wisata (BPW), PCO, IUJK, Sertifikasi 
  • Badan Usaha (SBU), dll.

Pemesanan nama : Setelah pengecekan nama Badan Usaha selesai kita melangkah kepada pemesanan nama Badan Usaha. Pada tahapan pemesanan nama ini Notaris juga diminta mencantumkan keterangan dasar seperti alamat/domisili perusahaan (minimal mencantumkan kabupaten), bidang usaha. Pemesanan nama memiliki masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak disetujuinya nama. Oleh sebab itu Notaris yang berbeda tidak akan dapat mengakses nama yang sedang dipesan oleh Notaris lainnya, kecuali Notaris awal melakukan pembatalan atau menunggu masa berlaku berakhir.

Pembuatan Akta Pendirian : Secara garis besar Anggaran Dasar Badan Usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian terdiri dari keterangan diri yang tercantum dalam KTP, susunan persero aktif (Direksi dan Komisaris) dan persero pasif (Pemegang Saham) bila ada, bidang usaha sesuai KLU yang diterbitkan oleh Kemenhumham, dan rincian mengenai saham.

Izin Domisili : Yaitu Surat Keterangan Domisili perusahaan yang diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan yang menyatakan alamat perusahaan. Di Jakarta, izin domisili hanya dapat diterbitkan bagi perusahaan yang berdomisili di alamat dengan peruntukan perkantoran yang tercermin dalam nomor IMB yang dicantumkan dalam izin domisili tersebut. Dalam pembuatan serta pengurusan pendirian Badan Usaha, izin domisili merupakan ujung tombak pengurusan
dokumen ke jenjang berikutnya sebab di banyak dokumen selanjutnya sebuah Badan Usaha wajib mencantumkan alamat/domisili perusahaannya. Khusus untuk pengurusan SIUP TDP di Jakarta Barat, kita bahkan harus menunjukkan dokumen asli izin domisili perusahaan sebelum SIUP TDP dapat diterbitkan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Diterbitkan oleh kantor pajak sesuai alamat domisili perusahaan berdiri.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak : Biasanya diterbitkan bersamaan dengan NPWP dan berisi keterangan mengenai jenis pajak yang harus dilaporkan perusahaan nantinya.

Pengesahan Badan Hukum : Pengesahan Badan Hukum diperlukan untuk mencatat akta yang sudah diterbitkan Notaris. Untuk PT, pengesahan Badan Hukum dilakukan melalui penerbitan SK Kehakiman yang hanya dapat diurus oleh Notaris yang melakukan pemesanan nama. Di dalam SK Kehakiman akan menyebutkan nomor AHU yang digunakan sebagai identifikasi sahnya sebuah PT. Sedangkan untuk CV, pengesahan Badan Hukum melalui pencatatan di Pengadilan Negeri setempat dimana pihak pengadilan akan melegalisir Akta Pendirian asli. Baik PT maupun CV tidak dapat memperoleh pengesahan badan hukum sebelum memiliki izin domisili perusahaan. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Penentuan golongan SIUP ditentukan dari besarnya modal disetor yang dicantumkan dalam akta perusahaan. Terdiri dari SIUP Kecil (51Juta-500Juta) / SIUP Menengah (501Juta-10Miliar) / SIUP Besar (<10miliar 2009.="" 3="" biasanya="" bidang="" dalam="" dapat="" dengan="" di="" diatur="" div="" g="" jenis="" kategori="" kbli="" kita="" maksimal="" mencantumkan="" mengikuti="" nbsp="" perusahaan="" siup="" tiga="" umum="" untuk="" usaha="" yang="">

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : TDP merupakan dokumen terakhir yang menjadikan sebuah Badan Usaha resmi beroperasi. TDP berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan harus diregistrasi ulang apabila masa berlaku berakhir.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengurusan PKP bersifat opsional, tergantung apakah perusahaan tersebut hendak menerbitkan faktur pajak nantinya. Pengusaha yang wajib memiliki PKP adalah apabila memiliki lebih dari 1 (satu) 
Badan Usaha di dalam 1 (satu) alamat domisili.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar