UMUM
   
   1.       
   Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing
   dapat dialihstatuskan.
   
   2.       
   Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
   
   a.     Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
   
   b.     Izin  Tinggal terbatas menjadi
   Izin Tinggal Tetap.
   
   3.       
   Alih status Izin Tinggal sebagaimana
   dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
   
   PERSYARATAN
   
   a.       
   Alih Status Izin Tinggal Kunjungan
   menjadi Izin Tinggal Terbatas
   
   a.     Permohonan alih status Tinggal
   Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di
   Wilayah Indonesia.
   
   b.    
   Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi
   Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
   
   1)    
   menanamkan modal;
   
   2)    
   bekerja sebagai tenaga ahli;
   
   3)    
   melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
   
   4)    
   mengikuti pendidikan dan pelatihan;
   
   5)    
   mengadakan penelitian ilmiah;
   
   6)    
   menggabungkan diri dengan suami atau istri
   warga negara Indonesia;
   
   7)    
   menggabungkan diri dengan suami atau istri
   pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
   
   8)  menggabungkan diri dengan orang tua bagi
   anak berkewarganegaraan  asing yang
   mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia; 
   
   9)    
   menggabungkan diri dengan orang tua pemegang
   Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia
   di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
   kawin;
   
   10) berdasarkanalasan kemanfaatan untuk
   kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah 
   mendapatkan pertimbangan
   Menteri;
   
   11) dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan
   Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
   
   
   12) 
   wisatawan mancanegara lanjut usia.
   
   d.    
   Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal,
   bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan
   persyaratan :
   
   1)     Surat penjaminan dari Penjamin;
   
   2)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   3)     surat keterangan domisili; 
   
   4)     surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah
   nonkementerian terkait;
   
   5)     Rencana
   Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
   
   e.    
   Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti
   pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan
   persyaratan :
   
   1)    
   Surat penjaminan dari Penjamin;
   
   2)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   3)     surat keterangan domisili; 
   
   4)     surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah
   nonkementerian terkait;
   
   5)     rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian
   dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
   
   f.     
   Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia
   ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
   
   1)     Surat penjaminan dari Penjamin;
   
   2)    
   Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   3)    
   fotokopi akta kelahiran;
   
   4)    
   fotokopi akta perkawinan atau buku
   nikah dari orang tua;
   
   5)    
   fotokopi paspor kebangsaan
   ayah dan/atau ibuyang
   sah dan masih berlaku;
   
   1)    
   fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
   
   g.    
   Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
   negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
   
   1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   2)     surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
   
   3)     surat keterangan domisili;
   
   4)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
   
   5)     fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil
   untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
   
   6)     fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia
   yang masih berlaku;   
   
   7)     fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
   
   h.     Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara
   Indonesia,melampirkan persyaratan:
   
   1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   2)     surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
   
   3)     surat keterangan domisili;
   
   4)     fotokopi akta kelahiran;
   
   5)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; 
   
   6)     fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang
   masih berlaku; 
   
   7)     fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
   
   i.   Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri
   pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
   
   1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   2)     surat penjaminan dari Penjamin;
   
   3)     surat keterangan domisili;
   
   4)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; 
   
   5)     fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
   
   j.    Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan
   diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
   
   1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   2)     surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
   
   3)     surat penjaminan dari Penjamin;
   
   4)     surat keterangan domisili;
   
   5)     akta kelahiran; 
   
   6)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah 
   orang tua;
   
   7)     fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara
   Indonesiayang masih berlaku; 
   
   8)     fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
   
   k.   Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
   yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas
   atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
   
   1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   2)     surat penjaminan dari Penjamin;
   
   3)     surat keterangan domisili;
   
   4)     fotokopi akta kelahiran;
   
   5)     fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
   
   6)     fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
   
   
   7)     fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih
   berlaku.
   
   l.       Bagi Orang
   Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan : 
   
   1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   2)     surat penjaminan dari Penjamin;
   
   3)     surat keterangan domisili;
   
   4)     bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
   
   m.    Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan : 
   
   1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   2)     surat penjaminan dari Penjamin;
   
   3)     surat keterangan domisili;
   
   4)     suratsponsor
   dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
   
   2.       
   Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal
   Tetap 
   
   a.     Alih Status Izin Tinggal Terbatas
   menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
   
   1)     rohaniawan;
   
   2)     pekerja;
   
   3)     investor;
   
   4)     wisatawan lanjut usia mancanegara;
   
   5)      menggabungkan diri dengan suami atau
   istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
   
   6)     menggabungkan diri dengan orang tua
   pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
   kawin; dan
   
   7)     eks warga negara Indonesia.
   
   b.     Alih status Izin Tinggal terbatas
   menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
   
   1)   menggabungkan diri dengan suami atau
   istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling
   singkat 2 (dua) tahun;
   
   2)     menggabungkan diri dengan ayah
   dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum
   kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan 
   
   3)   anak yang berusia di bawah 18
   (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah
   dengan warga negara Indonesia.
   
   c.     Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang
   Asing sebagai rohaniawan,
   pekerja,  investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing
   yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga)
   tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
   
   d.     Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
   
   1)    
   paspor kebangsaan yang sah dan masih
   berlaku;
   
   2)     fotokopi
   Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
   
   3)    
   surat keterangan domisili;
   
   4)    
   pernyataan integrasi yang telah
   ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
   
   5)     rekomendasi
   dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
   
   d.     Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan : 
   
   1)     Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
   
   2)     fotokopi
   Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
   
   3)     surat penjaminan dari Penjamin;
   
   4)     surat keterangan domisili;
   
   5)     pernyataan
   integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
   
   6)     suratsponsor
   dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
   
   e.   Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan
   persyaratan :
   
   1)     paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
   
   2)    
   fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih
   berlaku;
   
   3)     surat
   keterangan domisili;
   
   4)    
   pernyataan integrasi yang telah
   ditandatangani oleh yang bersangkutan
   
   5)    
   surat penjaminan dari Penjamin;
   
   6)    
   fotokopi akta perkawinanatau
   buku nikah;
   
   7)    
   fotokopi paspor kebangsaansuami
   dan/atau istriyang
   sah dan masih berlaku; 
   
   8)    
   fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
   
   9)    
   keputusan mengenai alih status Izin
   Tinggalnya.
   
   f.     
   Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua
   pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
   kawin,melampirkan persyaratan :
   
   1)    
   paspor kebangsaan yang sah dan masih
   berlaku;
   
   2)     fotokopi
   Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
   
   3)    
   surat keterangan domisili;
   
   4)    
   pernyataan integrasi yang telah
   ditandatangani oleh yang bersangkutan
   
   5)    
   surat penjaminan dari Penjamin;
   
   6)    
   fotokopi akta kelahiran;
   
   7)    
   fotokopi akta
   perkawinanatau buku nikah orang tua;
   
   8)    
   fotokopi paspor
   kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; 
   
   9)    
   fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
   
   g.    
   Bagi suami atau istri warga negara asing yang
   menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus
   melampirkan:
   
   1)    
   paspor kebangsaan yang sah dan masih
   berlaku;
   
   2)    
   fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih
   berlaku;
   
   3)    
   surat keterangan domisili;
   
   4)    
   pernyataan integrasi yang telah
   ditandatangani oleh yang bersangkutan;
   
   5)    
   surat permohonan dari suami atau istri warga negara
   Indonesia;
   
   6)    
   fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
   
   7)  fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi
   yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
   
   8)    
   fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga
   negara Indonesia yang masih berlaku;
   
   9)    
   fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga
   negara Indonesia;
   
   h.    
   Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil
   perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara
   Indonesia, harus melampirkan:
   
   1)    
   paspor kebangsaan yang sah dan masih
   berlaku;
   
   2)     fotokopi
   Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
   
   3)    
   surat keterangan domisili;
   
   4)     pernyataan integrasi yang telah
   ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan
   dari ayah    
   
         atau ibu warga negara Indonesia;
   
   5)    
   fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
   
   6)    
   fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga
   negara Indonesia yang masih berlaku;
   
   7)    
   fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga
   negara Indonesia.
   
   PROSEDUR
   
   Permohonan
   alih status Izin
   Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh
   Penjamin kepada Kepala KantorImigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat
   tinggal Orang Asing. 
   
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 14 Agustus 2012 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar