UMUM
1.
Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing
dapat dialihstatuskan.
2.
Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi:
a. Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas;
b. Izin Tinggal terbatas menjadi
Izin Tinggal Tetap.
3.
Alih status Izin Tinggal sebagaimana
dimaksud pada point 2 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PERSYARATAN
a.
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan
menjadi Izin Tinggal Terbatas
a. Permohonan alih status Tinggal
Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di
Wilayah Indonesia.
b.
Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi
Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
1)
menanamkan modal;
2)
bekerja sebagai tenaga ahli;
3)
melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
4)
mengikuti pendidikan dan pelatihan;
5)
mengadakan penelitian ilmiah;
6)
menggabungkan diri dengan suami atau istri
warga negara Indonesia;
7)
menggabungkan diri dengan suami atau istri
pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
8) menggabungkan diri dengan orang tua bagi
anak berkewarganegaraan asing yang
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
9)
menggabungkan diri dengan orang tua pemegang
Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia
di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin;
10) berdasarkanalasan kemanfaatan untuk
kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah
mendapatkan pertimbangan
Menteri;
11) dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
12)
wisatawan mancanegara lanjut usia.
d.
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal,
bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan
persyaratan :
1) Surat penjaminan dari Penjamin;
2) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3) surat keterangan domisili;
4) surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait;
5) Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
e.
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti
pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan
persyaratan :
1)
Surat penjaminan dari Penjamin;
2) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3) surat keterangan domisili;
4) surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait;
5) rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian
dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
f.
Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia
ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
1) Surat penjaminan dari Penjamin;
2)
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
3)
fotokopi akta kelahiran;
4)
fotokopi akta perkawinan atau buku
nikah dari orang tua;
5)
fotokopi paspor kebangsaan
ayah dan/atau ibuyang
sah dan masih berlaku;
1)
fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
g.
Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
3) surat keterangan domisili;
4) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5) fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil
untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
6) fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia
yang masih berlaku;
7) fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
h. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia,melampirkan persyaratan:
1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
3) surat keterangan domisili;
4) fotokopi akta kelahiran;
5) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6) fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang
masih berlaku;
7) fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
i. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri
pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat penjaminan dari Penjamin;
3) surat keterangan domisili;
4) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5) fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
j. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan
diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
3) surat penjaminan dari Penjamin;
4) surat keterangan domisili;
5) akta kelahiran;
6) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah
orang tua;
7) fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara
Indonesiayang masih berlaku;
8) fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
k. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
yang menggabungkan diri dengan ayah dan / atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas
atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat penjaminan dari Penjamin;
3) surat keterangan domisili;
4) fotokopi akta kelahiran;
5) fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6) fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
7) fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih
berlaku.
l. Bagi Orang
Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat penjaminan dari Penjamin;
3) surat keterangan domisili;
4) bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
m. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) surat penjaminan dari Penjamin;
3) surat keterangan domisili;
4) suratsponsor
dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
2.
Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal
Tetap
a. Alih Status Izin Tinggal Terbatas
menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :
1) rohaniawan;
2) pekerja;
3) investor;
4) wisatawan lanjut usia mancanegara;
5) menggabungkan diri dengan suami atau
istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
6) menggabungkan diri dengan orang tua
pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin; dan
7) eks warga negara Indonesia.
b. Alih status Izin Tinggal terbatas
menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
1) menggabungkan diri dengan suami atau
istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling
singkat 2 (dua) tahun;
2) menggabungkan diri dengan ayah
dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
3) anak yang berusia di bawah 18
(delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah
dengan warga negara Indonesia.
c. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang
Asing sebagai rohaniawan,
pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing
yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga)
tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
d. Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan :
1)
paspor kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
2) fotokopi
Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)
surat keterangan domisili;
4)
pernyataan integrasi yang telah
ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
5) rekomendasi
dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
d. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
1) Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
2) fotokopi
Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3) surat penjaminan dari Penjamin;
4) surat keterangan domisili;
5) pernyataan
integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
6) suratsponsor
dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
e. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan
persyaratan :
1) paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2)
fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih
berlaku;
3) surat
keterangan domisili;
4)
pernyataan integrasi yang telah
ditandatangani oleh yang bersangkutan
5)
surat penjaminan dari Penjamin;
6)
fotokopi akta perkawinanatau
buku nikah;
7)
fotokopi paspor kebangsaansuami
dan/atau istriyang
sah dan masih berlaku;
8)
fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
9)
keputusan mengenai alih status Izin
Tinggalnya.
f.
Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua
pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum
kawin,melampirkan persyaratan :
1)
paspor kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
2) fotokopi
Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)
surat keterangan domisili;
4)
pernyataan integrasi yang telah
ditandatangani oleh yang bersangkutan
5)
surat penjaminan dari Penjamin;
6)
fotokopi akta kelahiran;
7)
fotokopi akta
perkawinanatau buku nikah orang tua;
8)
fotokopi paspor
kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
9)
fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
g.
Bagi suami atau istri warga negara asing yang
menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus
melampirkan:
1)
paspor kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
2)
fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih
berlaku;
3)
surat keterangan domisili;
4)
pernyataan integrasi yang telah
ditandatangani oleh yang bersangkutan;
5)
surat permohonan dari suami atau istri warga negara
Indonesia;
6)
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
7) fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi
yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
8)
fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga
negara Indonesia yang masih berlaku;
9)
fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga
negara Indonesia;
h.
Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil
perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara
Indonesia, harus melampirkan:
1)
paspor kebangsaan yang sah dan masih
berlaku;
2) fotokopi
Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
3)
surat keterangan domisili;
4) pernyataan integrasi yang telah
ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan
dari ayah
atau ibu warga negara Indonesia;
5)
fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6)
fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga
negara Indonesia yang masih berlaku;
7)
fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga
negara Indonesia.
PROSEDUR
Permohonan
alih status Izin
Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh
Penjamin kepada Kepala KantorImigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal Orang Asing.
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 14 Agustus 2012 )