cv.mbi-chandra

"one stop services in the investments colsuting"

Mainline of Business :

BUSINESS SERVICE DIV.: Immigration Matters : Stay & Work Permit Licencies
Company Registration : Foreign Investment (PMA) Representative office.
Joint Venture, Local Company, Nuisance (HO/UUG)
TAX CONSULTANT & ACCOUNTING SERVISE DIV.:
Tax Practice and Planning,Accounting system Services, Business Consultant,
LAW FIRM DIV,: Notarial Deed, Trademark, Patent, Copyright...

Translate

Senin, 10 September 2012

IZIN TINGGAL TERBATAS / IZIN TINGGAL TETAP BAGI SUBYEK PERKAWINAN CAMPUR

 1.     Dalam hal suami atau istri warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh
        karena perkawinan campuran tetap berlaku.
 
2.     Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau istrinya warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin
        berkewarganegaraan Indonesia.
 
3.     Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan
        asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
 
4.     Anak berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal
        dunia, harus memiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
 
5.     Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena
        perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
 
6.     Pemegang Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
 
7.     Untuk perkawinan campuran yang berusia kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan
        yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang
        bersangkutan memiliki Penjamin.
 
8.     Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
 
9.     Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60
        (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
 
10.    Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.
 
 
 
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 14 Agustus 2012 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar