karena perkawinan
campuran tetap berlaku.
2.
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1yang suami atau istrinya
warga negara Indonesia meninggal dunia harusmemiliki Penjamin
berkewarganegaraan Indonesia.
3.
Dalam hal ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
meninggal dunia, Izin Tinggal
terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak berkewarganegaraan
asing dari hasil perkawinan tetap berlaku.
4.
Anak
berkewarganegaraan asingdari hasil perkawinan sebagaimana dimaksud yang ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia meninggal
dunia, harus memiliki Penjamin
berkewarganegaraan Indonesia.
5.
Untuk
perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, Izin
Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena
perkawinan yang sah tetap
berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan.
6.
Pemegang
Izin Tinggal Tetap tersebutharusmemiliki Penjamin berkewarganegaraan Indonesia.
7.
Untuk
perkawinan campuran yang berusia
kurangdari 10 (sepuluh) tahun, Izin Tinggal
Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan
yang sah tetap berlaku
walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang
bersangkutan memiliki Penjamin.
8.
Penjamin tersebut merupakan perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia.
9.
Penjamin tersebut harus diajukan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60
(enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian.
10.
Jika Orang Asing tidak mengajukan Penjamin
dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Izin Tinggal Tetap dibatalkan.
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 14 Agustus 2012 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar