cv.mbi-chandra

"one stop services in the investments colsuting"

Mainline of Business :

BUSINESS SERVICE DIV.: Immigration Matters : Stay & Work Permit Licencies
Company Registration : Foreign Investment (PMA) Representative office.
Joint Venture, Local Company, Nuisance (HO/UUG)
TAX CONSULTANT & ACCOUNTING SERVISE DIV.:
Tax Practice and Planning,Accounting system Services, Business Consultant,
LAW FIRM DIV,: Notarial Deed, Trademark, Patent, Copyright...

Translate

Senin, 10 September 2012

IZIN TINGGAL

      Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
Dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal adalah Orang Asing yang:
 
1.   menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya;
 
2.  mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
 
3.     berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
 
Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya.Izin Tinggal tersebut dapat diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing tersebut harus meninggalkan Wilayah Indonesia.
 
Izin Tinggal terdiri atas:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar