Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin
Tinggal.
Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang
dimilikinya.
Dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal adalah Orang Asing yang:
1. menjalani penahanan untuk kepentingan proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani
pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan, sedangkan Izin
Tinggalnya telah habis masa berlakunya;
2. mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
3. berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban
tindak pidana perdagangan orang.
Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya.Izin Tinggal tersebut dapat diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka
waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing tersebut harus meninggalkan Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal terdiri atas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar