Daftar negara-negara yang penduduknya dapat mengadakan perjalanan ke Polandia tanpa visa (hanya untuk 90 hari)
Andora
Lativia Amerika Serikat Lichtenstein Argentina Lithuania Australia Luksemburg Austria Makao * Belnada Malesia Belgia Malta Bolivia Mexico Brazilia Monako Brunei Nikaragua Bulgaria Norwegia Ceko Panama Cili Paraguai Danmark Portugal Esthonia Prancis Finlandia Rumania Guatemala Salvador Honduras San Marino Hong-Kong * Selandia Baru Hungaria Singapura Inggris dan Irlandia Utara Siprus Irlandia Slowakia Islandia Slovenia Israeli Spaniol Italia Swedia Japang Swiss Jerman Uruguay Kanada Vatykan Korea Selatan Venezuela Kostaryka Yunani Kroasia * Daerah administrasi khusus ChRL Catatan: * Tidak bisa digunakan untuk tinggal secara tetap kalau untuk mencari kerja atau kegiatan lain yang menghasilkan uang. * Mulai tanggal 1 Mai 2004 semua warga negara di UE/EOG dapat melakukan perjalanan ke negara-negara UE/EOG tanpa visa. Untuk legalisasi tinggal di Polandia di atas 90 hari lihat: Informasi untuk warga negara UE/EOG yang akan berkunjung ke Polandia: http://www.msz.gov.pl/index.php?page=1111400000 * Informasi lain yang rinci tentang perjalanan ke Polandia dan tinggal di sana dapat ditemukan di perwakilan diplomatik Polandia dan kantor konsuler Polandia. Daftar alamat institusi tersebut di luar negeri dapat ditemukan di: http://www.msz.gov.pl/index.php?page=1101902000 * Visa Shengen tidak memberikan kesempatan untuk perjalanan ke Polandia atau tinggal di sana, kecuali transit untuk warga negara Belorussia, Rusia dan Ukraina sesuai dengan isi perjanjian bilateral. Informasi yang rinci dapat ditemukan di: http://www.msz.gov.pl/index.php?page=1111200000 * Orang-orang yang mempunyai dokumen perjalanan berdasarkan Konvensi Jenewa tgl. 28 Juli 1951 (Konvensi tentang status pengungsi) dan juga Konvensi New York tgl. 28 September 1954 (Konvensi tentang status berkewarganegaraan), tidak akan mendapatkan izin masuk ke Polandia tanpa visa, kecuali: * Tanggal 21 Mai 2005 Polandia masuk dalam perjanjian Strasburg. Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa para pelarian yang tinggal tetap di Belgia, Ceko, Denmark, Finlandia, Spanyol, Islandia, Belanda, Liechtenstein, Luxemburg, Malta, Jerman, Norwegia, Portugal, Rumania, Slowakia, Swiss dan Swedia tidak harus mendapatkan visa untuk datang dan meninggalkan Polandia, jika: * Mempunyai dokumen perjalanan yang sah berdasarkan Konvensi tentang status pengungsi (tgl. 28 Juli 1951) atau perjanjian tentang diberikannya dokumen perjalanan untuk pengungsi (tgl. 15 Oktober 1946) oleh kedua belah pihak di negara yang terikat peperjanjian agar para pengungsi dapat tinggal secara resmi dan tidak lebih dari 3 bulan. * Kedua pihak yang terikat perjanjian tersebut dapat mengunakan pasal-pasal mengenui perjanjian bilateral. Perjanjian itu berisi orang asing yang tinggal di Polandia dan diatur peraturan di atas dapat berkunjung tanpa visa ke negara tadi. * Visa tetap harus digunakan jika tinggal lebihdari 3 bulan atau mencari kegiatan bisnis di salah satu wilayah negara yang terikat oleh perjanjian tadi. |
CV. MITRA BUSINESS INDONESIA
cv.mbi-chandra
"one stop services in the investments colsuting"
Mainline of Business :
BUSINESS SERVICE DIV.: Immigration Matters : Stay & Work Permit Licencies
Company Registration : Foreign Investment (PMA) Representative office.
Joint Venture, Local Company, Nuisance (HO/UUG)
TAX CONSULTANT & ACCOUNTING SERVISE DIV.:
Tax Practice and Planning,Accounting system Services, Business Consultant,
LAW FIRM DIV,: Notarial Deed, Trademark, Patent, Copyright...
Company Registration : Foreign Investment (PMA) Representative office.
Joint Venture, Local Company, Nuisance (HO/UUG)
TAX CONSULTANT & ACCOUNTING SERVISE DIV.:
Tax Practice and Planning,Accounting system Services, Business Consultant,
LAW FIRM DIV,: Notarial Deed, Trademark, Patent, Copyright...
Attention Please...
Translate
Jumat, 29 Juni 2012
Daftar negara-negara yang penduduknya dapat mengadakan perjalanan ke Polandia tanpa visa (hanya untuk 90 hari)
Langganan:
Postingan (Atom)