P
|
embentukan
berdirinya Kantor Imigrasi Karawang sudah direncanakan sejak tahun
1980-an oleh Direktorat Jenderal Imi-grasi, karena dilihat dari segi
historisnya Kabu-paten Karawang sebagai pangkal perjuangan, karena
sebagian pejuang Kemerdekaan kita muncul dari Rengas Dengklok yang
terletak + 20 Km di sebelah Utara Kota Karawang. Menurut sejarah
bahwa bendera Merah Putih sudah berkibar di daerah Rengas Dengklok
sehari sebelum Kemerdekaan RI di Proklamasikan saat tanggal 16 Agustus
1945. Bung Karno dan Bung Hatta bersama kelompoknya Pemuda Militan yang
telah mempersiapkan diri di Rengas Dengklok (Desa Bojong) untuk menyusun
naskah Proklamasi. Untuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut, maka
di bangun Tugu Kebulatan Tekad Rengas Dengklok, bahkan Pemerintah
Kabupaten Karawang menggunakan slogan ?Pangkal Perjuangan? pada lambang
daerahnya.
Kota
Karawang pernah menjadi Ibu Kota dari Keresidenan yang membawahi daerah
Subang, Purwakarta, Karawang dan Bekasi, maka Kabupaten Karawang tidak
dapat dipisahkan dari ke 3 (tiga) Kabupaten tersebut, karena mempunyai
hubungan historis yang sangat erat baik dari segi kultur maupun budaya.
Wilayah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Karawang dan Kota Bekasi
adalah merupakan wilayah yang paling banyak masyarakat dan
perekono-miannya sangat dinamis, karena merupakan daerah penyangga untuk
Jakarta. Terbukanya Kawasan - kawasan
Industri di daerah Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta yang
menyerap tenaga kerja, baik Indonesia maupun asing (expart), sehingga
memerlukan suatu kemudahan pelayanan dan pengawasan.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 14.04 ? PR.07.04 Tahun 1995
tanggal 07 Agustus 1995 wilayah Kabupaten Bekasi / Kota, Kabupaten
Karawang pelayanan Keimigrasian ditangani oleh Kantor Imigrasi Jakarta
Timur, sedangkan Kabupaten Subang dan Purwakarta pelayanan Keimigrasian
ditangani oleh Kantor Imigrasi Bandung. Melihat pertumbuhan penduduk
yang begitu pesat dan terbukanya kawasan-kawasan industri di Kabupaten
Bekasi,/Kota, Karawang, Purwakarta.
NO
|
WILAYAH KERJA
|
1.
|
Kabupaten Karawang
|
2.
|
Kabupaten Purwakarta
|
3.
|
Kabupaten Bekasi
|
Dari
hal-hal tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Imigrasi mene-tapkan
Kota Karawang layak untuk dibuka Kantor Imigrasi, karena letaknya cukup
strategis untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dari
Kabupaten Purwakarta maupun Kabupaten Bekasi dan Kodya Bekasi serta memudahkan pengawasan orang asing di daerah tersebut.
Sesuai
dengan prinsip dan pola otonomi daearah, dimana setiap daerah ingin
berkembang sesuai dengan kemampuannya dan dapat melayani masyarakat,
maka Pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengajukan permohanan
penempatan Kantor Imigrasi Karawang kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI.
c/q Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dengan wilayah kerja
Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang dan Bekasi / Kota (Vide Surat
Bupati Karawang No. 011/385 ? Huk tanggal 12 Pebruari 2001).
Berdasarkan
Surat Bupati tersebut Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
HAM Jawa Barat mengajukan permohonan penempatan Kantor Imigrasi
Kabupaten Karawang kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI yang tembusan
ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi di Jakarta. Hal tersebut
mendapat respon yang baik dari Direktur Jenderal Imigrasi (Drs. M. Imam
Santoso, SH, MH, MA). Pemerintah Daerah Jawa Barat pada prinsipnya
sangat mendukung pembentukan Kantor Imigrasi Karawang terutama dalam
rangka lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang
Keimigrasian dan Pemerintah Propinsi, dan Kabupaten / Kota memberikan
dukungan untuk menggunakan asset Pemerintah daerah dengan status hak
pinjam pakai sambil menunggu dibangunnya gedung yang
lebih Representatif. Khusus untuk Kantor Imigrasi Karawang Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat telah mengajukan
usulan akan memfungsikan bangunan bekas Pengadilan Negeri Karawang yang
terletak di jalan Ahmad Yani No. Karawang.
(Vide Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa
Barat No.W8.PL.02.01 ? 1553 TANGGAL 07 Mei 2002 yang ditujukan kepada
Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara).
Renovasi
dan rehabilitasi gedung Kantor Imigrasi Karawang disediakan dana dalam
Daftar Isian Proyek (DIP) tahun anggaran 2002 juga bantuan Pemerintah
daerah Kabupaten Karawang. Tindak lanjut dari hasil pertemuan Direktur
Jenderal Imigrasi dengan Gubernur Propinsi Jawa Barat dan Bupati
Karawang, maka terbitlah Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI
No.1405 ? PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang
Pembentukan 14 (empat belas) Kantor Imigrasi yang salah satunya
berkedududkan di Kabupaten Karawang.
Setelah gedung Kantor Imigrasi Klas II Karawang selesai direnovasi, maka pada
tanggal 05 Mei 2003 mulai kegiatan operasional dan pada tanggal 05 Juni
2003 Kantor Imigrasi Karawang diresmikan oleh Direktur Jenderal
Imigrasi dan Bupati Karawang yang dihadiri oleh Pejabat Teras Direktorat
Jenderal Imigrasi dan Muspida Tingkat II Kabupaten Karawang, Bekasi dan
Purwakarta.
Kantor Imigrasi Kals II Karawang mempunyai wilayah kerja 3 (tiga) Kabupaten / Kota, antara lain :
1. Kabupaten
Karawang yang terdiri dari 18 (delapan belas) Kecamatan yang meliputi
289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Desa dengan jumlah penduduk
sekitar 1.897.641 jiwa. Kabupaten Karawang mempunyai sumber alam yang
cukup banyak dan dikenal sebagai Lumbung Padi, karena areal pertaniannya
yang sangat luas dan mempunyai tambang minyak dan gas alam yang
terletak di lepas pantai laut Jawa (off shore) serta hasil perkebunan
lainnya. Kabupaten Karawang selain dikenal daerah pertaniannya juga
dikenal dengan daerah industri yang perkembangannya cukup pesat dan
memiliki sekitar 117 Perusahaan (PMA) dengan Tenaga Kerja Asing sebanyak
546 orang.
2. Kabupaten
Purwakarta yang terdiri dari 3 (tiga) wilayah Pembantu Bupati yang
meliputi 11 (sebelas) Kecamatan, 9 (sembilan) Kelurahan dan 192 Desa
dengan jumlah penduduk sekitar 743.725 jiwa dengan Tenaga Kerja Asing
(TKA) 377 orang.
3. Kabupaten
Bekasi yang terdiri dari 20 (dua puluh) Kecamatan dan 233 (dua ratus
tiga puluh tiga) Desa dengan jumlah penduduk sekitar 1.863.000 jiwa dan
memiliki kawasan Industri yang cukup besar dengan 145 Perusahaan dan
Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 1165 orang. Kotamadya Bekasi terdiri
dari 4 (empat) Kecamatan dan 25 (dua puluh lima) Kelurahan dengan jumlah
penduduk sekitar 425.635 jiwa.
KANTOR IMIGRASI KELAS II KARAWANG |
JL. JEND. A. YANI KARAWANG, BY PASS |
KARAWANG |
INDONESIA |
0267-400725, 400727 | |
0267-400726 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar