cv.mbi-chandra

"one stop services in the investments colsuting"

Mainline of Business :

BUSINESS SERVICE DIV.: Immigration Matters : Stay & Work Permit Licencies
Company Registration : Foreign Investment (PMA) Representative office.
Joint Venture, Local Company, Nuisance (HO/UUG)
TAX CONSULTANT & ACCOUNTING SERVISE DIV.:
Tax Practice and Planning,Accounting system Services, Business Consultant,
LAW FIRM DIV,: Notarial Deed, Trademark, Patent, Copyright...

Translate

Senin, 10 September 2012

KANTOR IMIGRASI KLAS II KARAWANG


P
embentukan berdirinya Kantor Imigrasi Karawang sudah direncanakan sejak tahun 1980-an oleh Direktorat Jenderal Imi-grasi, karena dilihat dari segi historisnya Kabu-paten Karawang sebagai pangkal perjuangan, karena sebagian pejuang Kemerdekaan kita muncul dari Rengas Dengklok yang terletak + 20 Km di sebelah Utara Kota Karawang. Menurut sejarah bahwa bendera Merah Putih sudah berkibar di daerah Rengas Dengklok sehari sebelum Kemerdekaan RI di Proklamasikan saat tanggal 16 Agustus 1945. Bung Karno dan Bung Hatta bersama kelompoknya Pemuda Militan yang telah mempersiapkan diri di Rengas Dengklok (Desa Bojong) untuk menyusun naskah Proklamasi. Untuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut, maka di bangun Tugu Kebulatan Tekad Rengas Dengklok, bahkan Pemerintah Kabupaten Karawang menggunakan slogan ?Pangkal Perjuangan? pada lambang daerahnya.
Kota Karawang pernah menjadi Ibu Kota dari Keresidenan yang membawahi daerah Subang, Purwakarta, Karawang dan Bekasi, maka Kabupaten Karawang tidak dapat dipisahkan dari ke 3 (tiga) Kabupaten tersebut,  karena         mempunyai hubungan historis yang sangat erat baik dari segi kultur maupun budaya. Wilayah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Karawang dan Kota Bekasi adalah merupakan wilayah yang paling banyak masyarakat dan perekono-miannya sangat dinamis, karena merupakan daerah penyangga untuk Jakarta. Terbukanya Kawasan   -   kawasan Industri di daerah Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta yang menyerap tenaga kerja, baik Indonesia maupun asing (expart), sehingga memerlukan suatu kemudahan pelayanan dan pengawasan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 14.04 ? PR.07.04 Tahun 1995 tanggal 07 Agustus 1995 wilayah Kabupaten Bekasi / Kota, Kabupaten Karawang pelayanan Keimigrasian ditangani oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur, sedangkan Kabupaten Subang dan Purwakarta pelayanan Keimigrasian ditangani oleh Kantor Imigrasi Bandung. Melihat pertumbuhan penduduk yang begitu pesat dan terbukanya kawasan-kawasan industri di Kabupaten Bekasi,/Kota, Karawang, Purwakarta. 

NO
WILAYAH KERJA
1.
Kabupaten Karawang
2.
Kabupaten Purwakarta
3.
Kabupaten Bekasi

  Dari hal-hal tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Imigrasi mene-tapkan Kota Karawang layak untuk dibuka Kantor Imigrasi, karena letaknya cukup strategis untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dari Kabupaten Purwakarta maupun Kabupaten Bekasi dan Kodya Bekasi serta  memudahkan pengawasan orang asing di daerah tersebut.
Sesuai dengan prinsip dan pola otonomi daearah, dimana setiap daerah ingin berkembang sesuai dengan kemampuannya dan dapat melayani masyarakat, maka Pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengajukan permohanan penempatan Kantor Imigrasi Karawang kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI. c/q Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dengan wilayah kerja Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang dan Bekasi / Kota (Vide Surat Bupati Karawang No. 011/385 ? Huk tanggal 12 Pebruari 2001).
Berdasarkan Surat Bupati tersebut Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat mengajukan permohonan penempatan Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI yang tembusan ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi di Jakarta. Hal tersebut mendapat respon yang baik dari Direktur Jenderal Imigrasi (Drs. M. Imam Santoso, SH, MH, MA). Pemerintah Daerah Jawa Barat pada prinsipnya sangat mendukung pembentukan Kantor Imigrasi Karawang terutama dalam rangka lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Keimigrasian dan Pemerintah Propinsi, dan Kabupaten / Kota memberikan dukungan untuk menggunakan asset Pemerintah daerah dengan status hak pinjam pakai sambil menunggu dibangunnya gedung  yang lebih Representatif. Khusus untuk Kantor Imigrasi Karawang Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat telah mengajukan usulan akan memfungsikan bangunan bekas Pengadilan Negeri Karawang yang terletak di jalan  Ahmad Yani No.  Karawang. (Vide Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat No.W8.PL.02.01 ? 1553 TANGGAL 07 Mei 2002 yang ditujukan kepada Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara).
 Renovasi dan rehabilitasi gedung Kantor Imigrasi Karawang disediakan dana dalam Daftar Isian Proyek (DIP) tahun anggaran 2002 juga bantuan Pemerintah daerah Kabupaten Karawang. Tindak lanjut dari hasil pertemuan Direktur Jenderal Imigrasi dengan Gubernur Propinsi Jawa Barat dan Bupati Karawang, maka terbitlah Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No.1405 ? PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang Pembentukan 14 (empat belas) Kantor Imigrasi yang salah satunya berkedududkan di Kabupaten Karawang.
Setelah gedung Kantor Imigrasi Klas II Karawang selesai direnovasi, maka  pada tanggal 05 Mei 2003 mulai kegiatan operasional dan pada tanggal 05 Juni 2003 Kantor Imigrasi Karawang diresmikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi dan Bupati Karawang yang dihadiri oleh Pejabat Teras Direktorat Jenderal Imigrasi dan Muspida Tingkat II Kabupaten Karawang, Bekasi dan Purwakarta.
Kantor Imigrasi Kals II Karawang mempunyai wilayah kerja 3 (tiga) Kabupaten / Kota, antara lain :
1.     Kabupaten Karawang yang terdiri dari 18 (delapan belas) Kecamatan yang meliputi 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Desa dengan jumlah penduduk sekitar 1.897.641 jiwa. Kabupaten Karawang mempunyai sumber alam yang cukup banyak dan dikenal sebagai Lumbung Padi, karena areal pertaniannya yang sangat luas dan mempunyai tambang minyak dan gas alam yang terletak di lepas pantai laut Jawa (off shore) serta hasil perkebunan lainnya. Kabupaten Karawang selain dikenal daerah pertaniannya juga dikenal dengan daerah industri yang perkembangannya cukup pesat dan memiliki sekitar 117 Perusahaan (PMA) dengan Tenaga Kerja Asing sebanyak 546 orang.
2.     Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari 3 (tiga) wilayah Pembantu Bupati yang meliputi 11 (sebelas) Kecamatan, 9 (sembilan) Kelurahan dan 192 Desa dengan jumlah penduduk sekitar 743.725 jiwa dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) 377 orang.
3.     Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 20 (dua puluh) Kecamatan dan 233 (dua ratus tiga puluh tiga) Desa dengan jumlah penduduk sekitar 1.863.000 jiwa dan memiliki kawasan Industri yang cukup besar dengan 145 Perusahaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 1165 orang. Kotamadya Bekasi terdiri dari 4 (empat) Kecamatan dan 25 (dua puluh lima) Kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 425.635 jiwa.

KANTOR IMIGRASI KELAS II KARAWANG Cetak
Alamat:
JL. JEND. A. YANI KARAWANG, BY PASS
KARAWANG
INDONESIA

Telepon: 0267-400725, 400727
Fax: 0267-400726

Tidak ada komentar:

Posting Komentar