P 
 | 
embentukan
 berdirinya Kantor Imigrasi Karawang sudah direncanakan sejak tahun 
1980-an oleh Direktorat Jenderal Imi-grasi, karena dilihat dari segi 
historisnya Kabu-paten Karawang sebagai pangkal perjuangan, karena 
sebagian pejuang Kemerdekaan kita muncul dari Rengas Dengklok yang 
terletak + 20 Km di sebelah Utara Kota Karawang. Menurut sejarah 
bahwa bendera Merah Putih sudah berkibar di daerah Rengas Dengklok 
sehari sebelum Kemerdekaan RI di Proklamasikan saat tanggal 16 Agustus 
1945. Bung Karno dan Bung Hatta bersama kelompoknya Pemuda Militan yang 
telah mempersiapkan diri di Rengas Dengklok (Desa Bojong) untuk menyusun
 naskah Proklamasi. Untuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut, maka 
di bangun Tugu Kebulatan Tekad Rengas Dengklok, bahkan Pemerintah 
Kabupaten Karawang menggunakan slogan ?Pangkal Perjuangan? pada lambang 
daerahnya.
Kota
 Karawang pernah menjadi Ibu Kota dari Keresidenan yang membawahi daerah
 Subang, Purwakarta, Karawang dan Bekasi, maka Kabupaten Karawang tidak 
dapat dipisahkan dari ke 3 (tiga) Kabupaten tersebut,  karena         mempunyai
 hubungan historis yang sangat erat baik dari segi kultur maupun budaya.
 Wilayah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Karawang dan Kota Bekasi 
adalah merupakan wilayah yang paling banyak masyarakat dan 
perekono-miannya sangat dinamis, karena merupakan daerah penyangga untuk
 Jakarta. Terbukanya Kawasan   -   kawasan
 Industri di daerah Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta yang 
menyerap tenaga kerja, baik Indonesia maupun asing (expart), sehingga 
memerlukan suatu kemudahan pelayanan dan pengawasan.
Berdasarkan
 Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor 14.04 ? PR.07.04 Tahun 1995 
tanggal 07 Agustus 1995 wilayah Kabupaten Bekasi / Kota, Kabupaten 
Karawang pelayanan Keimigrasian ditangani oleh Kantor Imigrasi Jakarta 
Timur, sedangkan Kabupaten Subang dan Purwakarta pelayanan Keimigrasian 
ditangani oleh Kantor Imigrasi Bandung. Melihat pertumbuhan penduduk 
yang begitu pesat dan terbukanya kawasan-kawasan industri di Kabupaten 
Bekasi,/Kota, Karawang, Purwakarta. 
NO 
 | 
WILAYAH KERJA 
 | 
1. 
 | 
Kabupaten Karawang 
 | 
2. 
 | 
Kabupaten Purwakarta 
 | 
3. 
 | 
Kabupaten Bekasi 
 | 
  Dari
 hal-hal tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Imigrasi mene-tapkan 
Kota Karawang layak untuk dibuka Kantor Imigrasi, karena letaknya cukup 
strategis untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dari 
Kabupaten Purwakarta maupun Kabupaten Bekasi dan Kodya Bekasi serta  memudahkan pengawasan orang asing di daerah tersebut.
Sesuai
 dengan prinsip dan pola otonomi daearah, dimana setiap daerah ingin 
berkembang sesuai dengan kemampuannya dan dapat melayani masyarakat, 
maka Pemerintah daerah Kabupaten Karawang mengajukan permohanan 
penempatan Kantor Imigrasi Karawang kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI.
 c/q Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dengan wilayah kerja 
Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang dan Bekasi / Kota (Vide Surat 
Bupati Karawang No. 011/385 ? Huk tanggal 12 Pebruari 2001). 
Berdasarkan
 Surat Bupati tersebut Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan 
HAM Jawa Barat mengajukan permohonan penempatan Kantor Imigrasi 
Kabupaten Karawang kepada Menteri Kehakiman dan HAM RI yang tembusan 
ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi di Jakarta. Hal tersebut 
mendapat respon yang baik dari Direktur Jenderal Imigrasi (Drs. M. Imam 
Santoso, SH, MH, MA). Pemerintah Daerah Jawa Barat pada prinsipnya 
sangat mendukung pembentukan Kantor Imigrasi Karawang terutama dalam 
rangka lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang 
Keimigrasian dan Pemerintah Propinsi, dan Kabupaten / Kota memberikan 
dukungan untuk menggunakan asset Pemerintah daerah dengan status hak 
pinjam pakai sambil menunggu dibangunnya gedung  yang
 lebih Representatif. Khusus untuk Kantor Imigrasi Karawang Kepala 
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Barat telah mengajukan 
usulan akan memfungsikan bangunan bekas Pengadilan Negeri Karawang yang 
terletak di jalan  Ahmad Yani No.  Karawang.
 (Vide Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa 
Barat No.W8.PL.02.01 ? 1553 TANGGAL 07 Mei 2002 yang ditujukan kepada 
Dirjen Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara). 
 Renovasi
 dan rehabilitasi gedung Kantor Imigrasi Karawang disediakan dana dalam 
Daftar Isian Proyek (DIP) tahun anggaran 2002 juga bantuan Pemerintah 
daerah Kabupaten Karawang. Tindak lanjut dari hasil pertemuan Direktur 
Jenderal Imigrasi dengan Gubernur Propinsi Jawa Barat dan Bupati 
Karawang, maka terbitlah Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI 
No.1405 ? PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang 
Pembentukan 14 (empat belas) Kantor Imigrasi yang salah satunya 
berkedududkan di Kabupaten Karawang.
Setelah gedung Kantor Imigrasi Klas II Karawang selesai direnovasi, maka  pada
 tanggal 05 Mei 2003 mulai kegiatan operasional dan pada tanggal 05 Juni
 2003 Kantor Imigrasi Karawang diresmikan oleh Direktur Jenderal 
Imigrasi dan Bupati Karawang yang dihadiri oleh Pejabat Teras Direktorat
 Jenderal Imigrasi dan Muspida Tingkat II Kabupaten Karawang, Bekasi dan
 Purwakarta.
Kantor Imigrasi Kals II Karawang mempunyai wilayah kerja 3 (tiga) Kabupaten / Kota, antara lain :
1.     Kabupaten
 Karawang yang terdiri dari 18 (delapan belas) Kecamatan yang meliputi 
289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Desa dengan jumlah penduduk 
sekitar 1.897.641 jiwa. Kabupaten Karawang mempunyai sumber alam yang 
cukup banyak dan dikenal sebagai Lumbung Padi, karena areal pertaniannya
 yang sangat luas dan mempunyai tambang minyak dan gas alam yang 
terletak di lepas pantai laut Jawa (off shore) serta hasil perkebunan 
lainnya. Kabupaten Karawang selain dikenal daerah pertaniannya juga 
dikenal dengan daerah industri yang perkembangannya cukup pesat dan 
memiliki sekitar 117 Perusahaan (PMA) dengan Tenaga Kerja Asing sebanyak
 546 orang.
2.     Kabupaten
 Purwakarta yang terdiri dari 3 (tiga) wilayah Pembantu Bupati yang 
meliputi 11 (sebelas) Kecamatan, 9 (sembilan) Kelurahan dan 192 Desa 
dengan jumlah penduduk sekitar 743.725 jiwa dengan Tenaga Kerja Asing 
(TKA) 377 orang.
3.     Kabupaten
 Bekasi yang terdiri dari 20 (dua puluh) Kecamatan dan 233 (dua ratus 
tiga puluh tiga) Desa dengan jumlah penduduk sekitar 1.863.000 jiwa dan 
memiliki kawasan Industri yang cukup besar dengan 145 Perusahaan dan 
Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 1165 orang. Kotamadya Bekasi terdiri 
dari 4 (empat) Kecamatan dan 25 (dua puluh lima) Kelurahan dengan jumlah
 penduduk sekitar 425.635 jiwa. 
| KANTOR IMIGRASI KELAS II KARAWANG | 
     
       
     | 
          
            | 
    
| JL. JEND. A. YANI KARAWANG, BY PASS | 
| KARAWANG | 
| INDONESIA | 
            | 
     0267-400725, 400727 | 
            | 
     0267-400726 | 

     
     
     
Tidak ada komentar:
Posting Komentar